Sabtu, 26 September 2009

Etika profesi Akuntansi

: Kasus Etika auditor yang menerima bingkisan atau parcel

Etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai tersebut, walaupun kadang kita memperhatikannya atau tidak memperhatikannya. Begitu juga dengan seorang auditor memiliki etika-etika dalam tugasnya melaksanakan pelayanan publik, etika-etika ini diatur dalam kode etika profesi AICPA yang sudah menjadi standar umum atau pedoman bagi para auditor.
Salah satu kasus yang dapat melanggar etika profesi akuntansi yaitu seorang auditor yang menerima bingkisan/parcel. Menurut saya ini sudah merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika profesi akuntansi yang merupakan bagian dari kode etik profesi akuntansi. Seorang auditor dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya harus dalam posisi independen terbebas dalam hal kepentingan apapun apalagi dalam menerima bingkisan atau parcel ataupun hanya sekedar ungkapan terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh auditor tersebut, apabila hal ini terjadi maka hilanglah kepercayaan dan tanggung jawab yang telah diberikan kepada auditor tersebut dalam hal independensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar