Selasa, 10 November 2009

KASUS KPK - POLRI

KASUS KPK TIDAK CUKUP BUKTI
JAKARTA (Lampost): Tim Pencari Fakta menyimpulkan kasus penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah tidak cukup bukti.
Ketua TPF Adnan Buyung Nasution mengatakan seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa dua wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Kalau dibawa ke pengadilan, itu akan sangat dipaksakan," kata Adnan Buyung dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Senin (9-11) pukul 18.45 WIB.
Jumpa pers berlangsung setelah TPF menyerahkan empat kesimpulan (selengkapnya dalam tabel) dan rekomendasi kepada Menkopolhukam Djoko Suyanto untuk diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Berdasar verifikasi, kami menyimpulkan fakta dan proses hukum yang dimiliki Polri tidak cukup untuk menjadi bukti tindak pidana korupsi, penyuapan, maupun pemerasan dalam kasus Bibit dan Chandra," kata Buyung.
Menurut Buyung, apabila Polri berkeras ada tindak pidana, TPF melihat bukti yang dipegang Polri terputus pada aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi. Bukti aliran dana yang disebut-sebut diserahkan melalui Yulianto maupun kepada para pimpinan KPK, termasuk Bibit dan Chandra, tak bisa ditunjukkan buktinya oleh Polri. "Andai kata kasus ini dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan pemerasan, penyuapan, maupun penyalahgunaan wewenang, pembuktiannya akan lemah karena menggunakan pasal karet," kata Buyung.
Terkait dengan pencekalan, Buyung menjelaskan tindakan Bibit dan Chandra mencekal Anggoro Widjojo adalah tindakan yang lazim dilakukan pimpinan KPK sebelumnya. "Mengapa sekarang dipersoalkan?" kata Adnan Buyung.
Meski sudah menyampaikan kesimpulan kepada pemerintah, TPF tidak ingin memaksakan agar hasilnya diikuti Kejaksaan Agung. "Lebih bijaksana memperhatikan apa yang kami sampaikan. Tapi kami tidak bermaksud mendikte (Kejakgung)," kata dia.
Buyung menjelaskan TPF tidak memiliki kewenangan memaksakan penyidik agar mematuhi hasil kesimpulan tersebut. Hasil rekomendasi hanya akan menjadi masukan bagi Presiden SBY. Saat ditanya mengenai kemungkinan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Buyung mengatakan hal itu di luar wewenang TPF. "Yang penting beliau (Presiden) sudah diberikan masukan objektif," kata dia.
Terkait Century
Fakta menarik lain, TPF menemukan ada keterkaitan antara kasus Bibit-Chandra dan kasus Bank Century. Kasus Century disinyalir menjadi pemicu. "Kami melihat banyak keterkaitan sebagian muncul seperti kasus Century," kata juru bicara TPF Anies Baswedan.
Menurut Anies, keterkaitan tersebut akan menjadi catatan khusus bagi TPF. Dalam laporan akhir yang akan diserahkan ke Presiden, TPF memastikan hal itu akan masuk rekomendasi. "Kasus ini lebih banyak sebagai background dan akan disampaikan dalam laporan akhir," kata Rektor Universitas Paramadina itu.
Fakta lain yang ditemukan TPF tapi tak dimasukkan dalam rekomendasi adalah dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang juga melibatkan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Tak lama setelah menemui TPF, Suyanto juga menerima Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pertemuan selama 30 menit itu berlangsung tertutup. Begitu pertemuan selesai, Kapolri keluar lebih dulu dan langsung pergi. Ia menolak menjawab pertanyaan wartawan. Wajahnya tampak tegang. "Sudah, sudah ya," ujarnya singkat.
Secara terpisah, Bibit Samad Riyanto berharap Polri dan Kejakgung bisa menerima kesimpulan TPF dan serta menggunakan hati nurani. "Beliau (Bibit) menyatakan memang seharusnya seperti itu. Beliau juga menyatakan polisi dan jaksa bisa menggunakan hati nurani," kata pengacara Bibit, Ahmad Rivai, yang menemani Bibit, melalui telepon, tadi malam.
Rivai, saat pengumuman TPF tengah berada di kediaman Bibit di Ciledug, Tangerang. Bibit tampak terharu mendengar pengumuman Tim Delapan itu. "Pak Bibit tidak pernah melakukan perbuatan itu, tapi kemudian disangka, kan itu menyakitkan," kata dia. n U-1
Empat Kesimpulan TPF
1. Polri tak memiliki cukup bukti mendakwa Bibit-Chandra ke pengadilan.
2. Andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo ke Ary Muladi terputus. Tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut diterima pimpinan KPK.
3. Apabila dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet.
4. Tindakan Chandra mencekal Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkaN.
SUMBER :Lampung Post- selasa 10 November 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar