Minggu, 11 Oktober 2009

8 KAP yang dibekukan di Indonesia

Standar auditing merupakan panduan umum bagi auditor dalam memenuhi tanggung jawab profesinya untuk melakukan audit atas laporan keuangan historis. standar ini mencakup pula pertimbangan atas kualitas profesional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan, serta bukti audit.
Penetapan pemberian sanksi berupa pembekuan izin usaha terhadap 8 auditor di Indonesia oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak awal September 2009 hingga kini menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran etika yang menyangkut standar auditing yang dilakukan oleh para akuntan publik (AP) dan kantor Akuntan Publik (KAP) memang harus ditindak tegas dengan memberi sanksi pembekuan izin usaha terhadap mereka.
Ini dilakukan agar para auditor tersebut jera dan benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan standar-standar auditor yang telah ditetapkan karena mereka telah diberi tanggung jawab dan kepercay aan oleh masyarakat, klien serta rekan praktisi.
Dengan kejadian ini diharapkan bagi para yang berwenang dalam hal pengawasan kepad akuntan publik untuk lebih mengawasi lagi standar kinerja para AP dan KAP karena ini menyangkut kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh para profesi, publik harus diyakini bahwa para profesional menunjukkan standar kinerja yang tinggi dengan bertindak kompetensi dan independensi dan mematuhi standar-stndar auditing yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar