Minggu, 25 Oktober 2009

Kasus Bank Century

Pengucuran dana sebesar Rp6.7 triliun dari LPS ke bank Century dinilai terlalu berlebihan karena bank century dinilai tidak dapat berkembang lebih jauh lagi, dan juga karena sang pemilik bank tersebut terkait kasus kriminal penggelapan dana sebesar Rp 2.8 miliar dari bank century dan nasabah antaboga.
Seperti yang dikutip oleh Jakarta (ANTARA News): kasus ini semakin terangkat karena kasus dana talangan Bank Century yang semula hanya merupakan kasus finansial tiba-tiba berubah menjadi "kasus politik" setelah mantan wakil presiden Muhammad Jusuf Kalla mengkritik bakal penggantinya.
Jusuf Kalla mengatakan bahwa kasus Bank Century bukan disebabkan oleh krisis ekonomi, tetapi kasus kriminal yang dibiarkan berlarut-larut sehingga merugikan keuangan negara.
Masalah Bank Century merupakan kasus "perampokan", kata Jusuf Kalla, karena dilakukan oleh pemegang saham dan anggota direksi dengan cara mengambil uang nasabah, termasuk menerbitkan obligasi bodong.
Menurut dia, penyelesaiannya bukan dengan cara menyuntikan dana tetapi harus melaporkan kepada polisi dan menangkap manajemen tersebut.

Masalah ini merupakan kesalahan BI yang tidak melapor adanya manipulasi dalam kasus ini. kasus ini terangkat setelah lembaga LPS mengucurkan dana sebesar Rp 6.7 triliun pada Bank Century.
Dikatakan menteri keuangan Sri Mulyani bahwa BI tidak pernah melaporkan adanya manipulasi di Bank Century.
seharusnya BI yang berkewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja bank, sudah melihat adanya tindakan penggelapan dana yang dilakukan oleh pemilik Bank Century dan ketidakberesan dalam manajemen Bank Century sehingga membuat bank tersebut kolaps.
Ini merupakan kesalahan BI dalam menangani Bank Century, karena seharusnya BI mencabut izin usaha bank ini sejak beberapa tahun lalu sehingga tidak terjadi hal seperti ini yang merugikan para nasabah dan juga keuangan negara.
Masalah ini harus benar-benar diselesaikan oleh pihak-pihak yang berwenang agar kekisruhan ini cepat berakhir. Pihak kepolisian, kejaksaan, menhukham, dan yang pihak berwenang lainnya untuk bekerja sama menelusuri masalah ini sampai tuntas apakah memang adanya penyelewengan dana tersebut dan adanya pihak-pihak penting yang terlibat dalam kasus ini. Bila ada yang bersalah, orang tersebut harus ditangkap dan divonis sesuai dengan apa yang telah dia lakukan.
Agar adanya rasa keadilan bagi para nasabah yang mendapat kerugian materi yang jumlahnya tidak sedikit, dan juga publik merasa perlu adanya transparansi dalam pengungkapan kasus ini, tidak ada yang ditutupi agar kepercayaan publik pada kinerja perbankan di Indonesia tetap besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar